Apakah Sulinggih itu
?
Sulinggih adalah orang yang telah mendapatkan penyucian melalui upacara yang disebut madiksa. Seorang walaka yang telah didiksa mendapatkan kedudukan sebagai sulinggih atau sadhaka. Sulinggih berasal dari kata Su artinya utama/mulia, linggih berarti kedudukan. Sulinggih artinya mendapat kedudukan yang utama/mulia di masyarakat. Mendapatkan kedudukan tinggi karena beliau telah mencapai kesucian lahir batin dalam tingkatan dwijati. Dwijati artinya lahir dua kali. Lahir pertama adalah dari rahim ibu. Lahir kedua adalah lahir dari weda. Lahir kedua, sebagai manusia suci tanpa cacat/cela.
Sebagai seorang dwijati, maka wujud,
status, sesana yang lalu (walaka), karma wasana walakanya dianggap tidak ada
atau sudah mati. Beliau lahir kembali dalam lembaran hidup baru. Sehingga wujud
(penampilan), nama, status, sesana, dan karma wasana yang baru. Sehingga untuk
itu dalam diksa pariksa (pemeriksaan calon sulinggih/diksawan) terlebih dahulu
dinyatakan tidak cedaangga (tidak cacat), bebas masalah hukum pidana maupun
perdata.
Upacara dwijati atau diksa adalah puncak pendakian spiritual seorang walaka (manusia biasa). Seseorang yang telah didiksa atau dwijati disebut Pandita atau Brahmana, Sulinggih, tanpa membedakan keturunan. Pada tingkat ini seorang sulinggih dapat melakukan ngolakapalasraya. Diikat oleh brata pokok yang disebut catur bandana brata (sasana kawikon) yakni;
- Amari Aran yakni berganti nama (diberi nama abhiseka).
- Amari Wesa berganti tingkah laku, penampilan dan atribut.
- Amari busana berganti tata busana, dan
- Amari Wisaya yakni mengubah tingkah kehidupan dan kesenangan.
Proses amari aran maka sulinggih yang
suci tan cedaangga, tan keneng ujar ala, tan wenang adol-atuku, tan keneng
pattita. Tan cedaangga artinya tanpa cacat, cela fisik dan mental. Bebas dari
masalah hukum. Sulinggih tidak boleh lagi misalnya mengendarai mobil atau
sepeda motor. Hal ini untuk mengindari terhjadinya permasalahan hukum ketika
terjadi permasalahan. Tan Wenang adol-atuku, bahwa sang sulinggih tidak lagi
terikat dengan urusan pamrih material seperti jual-beli. Atas dasar tersebut
sulinggih bebas dari tugas sosial seperti ayahan banjar, ayahan desa, dan
pekerjaan yang sifatnya fisik. Sulinggih tidak terkena cuntaka, kecuali
sulinggih wanita pada saat haid. Beliau juga tidak nyuntakain (tidak
menyebabkan cuntaka) karena beliau telah suci. Sehingga sulinggih ketika lebar
(meninggal) boleh diupacarai jenasahnya tidak dikuburan.
Berdasarkan uger-uger kawikon, maka
seorang sulinggih harus selalu dinyatakan jujur oleh seorang walaka. Harus
dinyatakan benar oleh seorang walaka. Tidak boleh seorang walaka menyatakan
seorang sulinggih salah, tidak baik, atau berbohong. Hanya sang nabe sajalah
yang berhak menilai. Atau kalau sang nabe lepas tangan, maka paruman sulinggih
yang berhak mempattita seorang sulinggih.
Umat wajib menjaga kesucian Sulinggih
agar tidak leteh (kotor), ujar ala (disalahkan, dicaci maki, diumpat, dituduh).
Sulinggih tidak boleh didebat oleh walaka. Umat hanya boleh mendengar, bertanya
dan mohon petunjuk sulinggih. Hidangan makanan hendaknya sukla (bersih secara
sekala/niskala). Sulinggih tidak boleh dituntun untuk makan di rumah makan,
acara makan jalan bersama, apalagi magibung.
Sulinggih dituntut keteguhan
menjalankan dharmaning kawikon dan sasana kawikon, serta menerapkan dasadharma
kapanditaan. Sulinggih yang melanggar sesananya, akan berakibat fatal ( asing
angelung sasana angewetaken sanghara bhumi). Dalam Tutur Kasuksman, sulinggih
adalah paragan (perwujudan) Sang Hyang Dharma. Beliau lambang kebenaran dan
beliaulah penegak dharma di dunia. Beliau membawa tongkat (teteken) sebagai
lambang Dhandastra (senjata dewa Brahma). Juga sebagai simbol ketuaan dalam
arti telah meninggalkan kehidupan Grhasta yang penuh dengan dinamika duniawi.
Fungsi seorang sulinggih yang diketahui secara umum adalah muput karya. Masih ada fungsi lainnya yakni Ngelokapalasraya, membimbing umat mencapai kebahagiaan rohani (sebagai guru loka). Sulinggih menjadikan diri beliau sebagai sandaran umat untuk bertanya tentang kerohanian, tuntunan rohani, petunjuk, dan muput karya yadnya atas permintaan masyarakat (menurut sesana kawikon, wiku tidak boleh meminta untuk muput karya, kalau tidak diminta). Sesuai fungsi tersebut, sulinggih (wiku) dituntut sebagai wiku pradnyan. Paham tentang weda, puja, japa, mantra, stuti dan stawa, tutur, indik, wariga, sastrawan dan mungkin mistis. Memahami weda sruti, smerti, upanisad, dharmasastra, itihasa, purana, darsana, dll.
Ada tiga macam sulinggih
di masyarakat:
- Sulinggih Acarya yakni sulinggih yang benar-benar melaksanakan semua fungsi di atas. Beliau seorang sulinggih pradnyan atau disebut wiku wibhuh yakni wiku utama di masyarakat. Selain ngelokaplasraya, juga membimbing umat ke arah kemuliaan.
- Sulinggih Lokapalasraya saja yakni sulinggih yang mempunyai kemampuan muput karya saja, tidak menjalankan fungsi lainnya.
- Sulinggih ngeraga yakni sulinggih yang hanya menyucikan diri. Jadi sifatnya individual. Tida ngelokapalasraya dan kurang menjalankan fungsi yang lainya. Beliau hanya berorientasi ngetut yasa.
Tugas dari seorang sulinggih adalah
melaksanakan dharma agama dan dharma negara. Sulinggih senantiasa ngerastityang
jagat, sehingga tercipta kehidupan jagadhita. Dalam ketetapan Sabha Parisada
Hindu Dharma II dikatakan bahwa yang disebut sulinggih/wiku/pandita adalah
Pedanda, bhujangga, Resi, Bagawan, Empu, Dukuh.
Sumber;